Kronologi Dikeluarkannya Surat Ketetapan Pembekuan Presma BEM Kema Tel-U 2017

DPM Tel-U, Bandung – Sebelum dikeluarkannya surat ketetapan nomor 03/TAP/DPM/KEMA TEL-U/V/2017, DPM Kema Tel-U mendapatkan pertanyaan dari salah seorang civitas academica Universitas Telkom terkait Muhammad Yusuf Syahputra Gani, Presiden Mahasiswa Tel-U yang berbunyi “Apakah boleh seorang mahasiswa non-aktif menjadi Presiden Mahasiswa?”. DPM Kema Tel-U selaku pihak yang mengawasi BEM Kema Tel-U segera melakukan penyelidikan terhadap hal tersebut.

Diawali dengan mengkonfirmasi data keaktifan mahasiswa dengan bertanya kepada Direktorat Sistem Informasi Universitas Telkom, DPM Kema Tel-U mendapat bukti bahwa status yang bersangkutan adalah non-aktif pada tahun akademik 2016/2017 semester genap. Setelah mendapatkan informasi tersebut, DPM Kema Tel-U melanjutkan penyelidikan dengan mencari data yang lebih rinci melalui pihak FTE (Fakultas Teknik Elektro), dan didapat bukti berupa surat permohonan cuti mahasiswa yang bersangkutan. Terhitung sejak surat yang didapatkan dari FTE yaitu 09 Mei 2017, Yusuf belum menyelesaikan adminstrasi cutinya tersebut sehingga dianggap terlambat melakukan registrasi, dan diberikan status non-aktif oleh pihak institusi. Pihak DPM Kema Tel-U tidak mengetahui hal ini karena yang bersangkutan tidak memberi-tahukan dan menyembunyikan status kemahasiswaannya tersebut.

Setelah mengetahui kenyataan tersebut, DPM Kema Tel-U mengkaji sumber-sumber hukum yang ada pada lingkup Kema Tel-U, yaitu keputusan rektor Tel-U dan AD/ART Kema Tel-U. Adapun yang bersangkutan oleh DPM Kema Tel-U telah dinyatakan melanggar beberapa aturan yang ada, seperti keputusan rektor yang menyatakan bahwa keanggotaan Ormawa harus merupakan mahasiswa yang aktif dalam kegiatan akademik Universitas Telkom. Berdasarkan hal tersebut, DPM Kema Tel-U akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan yang tertera pada surat ketetapan nomor 03/TAP/DPM/KEMA TEL-U/V/2017.

(DPM/Mfc)

Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Telkom University (DPM Kema Tel-U) merupakan lembaga legislatif tertinggi pada lingkup Keluarga Mahasiswa Universitas Telkom.