Press Release : Hasil Audiensi Panitia Pemira Tel-U 2018

Bandung, 09 Desember 2018

Sebelum keluarnya press release pada Jumat (23/11), DPM Kema Tel-U segera melakukan penindakan dengan meminta klarifikasi terhadap panitia Pemira (Pemilihan Raya) dan melakukan pengumpulan bukti terkait dengan 16 poin indikasi kecurangan yang telah diterima. Dalam proses penindakan dan pengumpulan bukti, rangkaian acara Pemira tetap berjalan sebagaimana mestinya dari prosesi kampanye monologis, dialogis, serta elekronik, dan berlanjut hingga proses pemungutan suara. Masuklah pada masa penyampaian laporan-laporan indikasi kecurangan yang dilakukan selama satu hari, sebagaimana tertulis pada peraturan Pemira Tel-U 2018, yang terhitung sejak hari Kamis (29/11) pukul 20:00 WIB, dan berakhir pada hari Jumat (30/11) di jam yang sama. Setelah itu, agenda Pemira dilanjutkan dengan proses penindakan selama tiga hari, yang seharusnya berakhir pada hari Senin (03/12). Namun, sampai batas waktu yang telah ditentukan, tidak ada hasil dari KPR (Komisi Pemilihan Raya), yang menjadi bukti bahwa panitia telah kembali melanggar peraturan Pemira 2018.

Akibat terlau banyak indikasi pelanggaran terhadap peraturan Pemira, DPM Kema Tel-U mengeluarkan Surat Ketetapan tentang pemberhentian sementara panitia Pemilihan Raya periode 2018, yang menyebutkan bahwa DPM Kema Tel-U 2018 akan mengadaan forum audiensi untuk menindak-lanjut laporan-laporan terkait Pemira yang diikuti oleh pihak-pihak terkait. Pada hari Sabtu (08/12) telah dilaksanakan audiensi yang dipimpin oleh DPM Kema Tel-U, dan telah dihadiri oleh pihak calon presiden dan wakil presiden mahasiswa nomor urut 02, calon anggota DPM Kema Tel-U jalur independen, serta mahasiswa Universitas Telkom. Audiensi tersebut tidak dihadiri oleh pihak pasangan calon nomor urut 01. Dalam audiensi tersebut terdapat dua buah surat mosi tidak percaya yang ditujukan kepada ketua BPR dan ketua KPR yang disampaikan oleh Zainal Abidin Pane selaku koordinator saksi pasangan calon nomor urut 02, di mana DPM Kema Tel-U diminta untuk menindak-lanjuti hal tersebut dan berujung pada keluarnya Surat Ketetapan 07/TAP/DPM KEMA TEL-U/XII/2018. (***)

 

Dirga Fradika
Pimpinan I DPM Kema Tel-U 2018
NIM. 1104162059

Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Telkom University (DPM Kema Tel-U) merupakan lembaga legislatif tertinggi pada lingkup Keluarga Mahasiswa Universitas Telkom.