Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Telkom University atau biasa disebut DPM Kema Tel-U, merupakan lembaga legislatif tertinggi pada lingkup Keluarga Mahasiswa Universitas Telkom.

  • Pimpinan I :
    Dirga Fradika
  • Pimpinan II :
    Rega Eggitya Suyono
  • Pimpinan III :
    Mochammad Faizal

Visi :

Terwujudnya DPM Kema Tel-U yang inspiratif, komunikatif, harmoni, berjiwa legislasi, aspiratif, dan solutif bagi Keluarga Mahasiswa Telkom University

Misi :

  • Mengenalkan DPM Kema Tel-U sebagai lembaga tertinggi dalam tatanan pemerintahan Keluarga Mahasiswa Telkom University
  • Membangun komunikasi yang interaktif dan informatif untuk Keluarga Mahasiswa Telkom University
  • Melakukan fungsi pengawasan yang sinergis
  • Membina anggota DPM Kema Tel-U untuk paham akan sumber hukum Keluarga Mahasiswa Telkom University
  • Menampung dan merealisasikan aspirasi Keluarga Mahasiswa Telkom University

Tugas DPM Kema Tel-U :

  • Melaksanakan dan mengawasi AD/ART, GBHO, dan rekomendasi Keluarga Mahasiswa Telkom University ke dalam program kerja DPM Kema Tel-U
  • Memilih dan menetapkan pimpinan DPM Kema Tel-U
  • Mewakili mahasiswa Kema Tel-U sebagai lembaga legislatif
  • Mengakomodasi pelaksanaan Kongres Mahasiswa Universitas Telkom
  • Memilih, menetapkan, dan memberhentikan Komisi Pemilihan Raya dan Badan Pengawas Pemilihan Raya
  • Mengadakan kegiatan secara berkala dengan anggota Keluarga Mahasiswa Telkom University untuk menyerap dan menyampaikan aspirasi dari mahasiswa Universitas Telkom
  • Memeriksa tanggung jawab keuangan yang dilakukan oleh lembaga kemahasiswaan Keluarga Mahasiswa Telkom University
  • Mempublikasikan hasil laporan pemeriksaan keuangan kepada civitas academica Keluarga Mahasiswa Telkom University dan institusi Universitas Telkom
  • Meminta keterangan yang mendukung proses audit dari lembaga kemahasiswaan

Wewenang DPM Kema Tel-U :

  • Melakukan pengawasan terhadap BEM Kema Tel-U
  • Mengadakan kegiatan secara berkala dalam satu periode dengan anggota Keluarga Mahasiswa Telkom University untuk mengevaluasi kinerja BEM Kema Tel-U
  • Menilai serta menetapkan laporan pertanggung-jawaban BEM Kema Tel-U
  • Mengeluarkan surat teguran dan peringatan kepada presiden mahasiswa dan wakil presiden mahasiswa BEM Kema Tel-U

Hak DPM Kema Tel-U :

  • Hak Budgeting
  • Hak Interpelasi
  • Hak Angket
  • Hak Rekomendasi

Fungsi DPM Kema Tel-U :

  • Fungsi Pengawasan
  • Fungsi Legislasi
  • Fungsi Aspirasi
  • Fungsi Anggaran