Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Telkom University atau biasa disebut DPM Kema Tel-U, merupakan lembaga legislatif tertinggi pada lingkup Keluarga Mahasiswa Universitas Telkom.
- Pimpinan I :
Dirga Fradika - Pimpinan II :
Rega Eggitya Suyono - Pimpinan III :
Mochammad Faizal
Visi :
Terwujudnya DPM Kema Tel-U yang inspiratif, komunikatif, harmoni, berjiwa legislasi, aspiratif, dan solutif bagi Keluarga Mahasiswa Telkom University
Misi :
- Mengenalkan DPM Kema Tel-U sebagai lembaga tertinggi dalam tatanan pemerintahan Keluarga Mahasiswa Telkom University
- Membangun komunikasi yang interaktif dan informatif untuk Keluarga Mahasiswa Telkom University
- Melakukan fungsi pengawasan yang sinergis
- Membina anggota DPM Kema Tel-U untuk paham akan sumber hukum Keluarga Mahasiswa Telkom University
- Menampung dan merealisasikan aspirasi Keluarga Mahasiswa Telkom University
Tugas DPM Kema Tel-U :
- Melaksanakan dan mengawasi AD/ART, GBHO, dan rekomendasi Keluarga Mahasiswa Telkom University ke dalam program kerja DPM Kema Tel-U
- Memilih dan menetapkan pimpinan DPM Kema Tel-U
- Mewakili mahasiswa Kema Tel-U sebagai lembaga legislatif
- Mengakomodasi pelaksanaan Kongres Mahasiswa Universitas Telkom
- Memilih, menetapkan, dan memberhentikan Komisi Pemilihan Raya dan Badan Pengawas Pemilihan Raya
- Mengadakan kegiatan secara berkala dengan anggota Keluarga Mahasiswa Telkom University untuk menyerap dan menyampaikan aspirasi dari mahasiswa Universitas Telkom
- Memeriksa tanggung jawab keuangan yang dilakukan oleh lembaga kemahasiswaan Keluarga Mahasiswa Telkom University
- Mempublikasikan hasil laporan pemeriksaan keuangan kepada civitas academica Keluarga Mahasiswa Telkom University dan institusi Universitas Telkom
- Meminta keterangan yang mendukung proses audit dari lembaga kemahasiswaan
Wewenang DPM Kema Tel-U :
- Melakukan pengawasan terhadap BEM Kema Tel-U
- Mengadakan kegiatan secara berkala dalam satu periode dengan anggota Keluarga Mahasiswa Telkom University untuk mengevaluasi kinerja BEM Kema Tel-U
- Menilai serta menetapkan laporan pertanggung-jawaban BEM Kema Tel-U
- Mengeluarkan surat teguran dan peringatan kepada presiden mahasiswa dan wakil presiden mahasiswa BEM Kema Tel-U
Hak DPM Kema Tel-U :
- Hak Budgeting
- Hak Interpelasi
- Hak Angket
- Hak Rekomendasi
Fungsi DPM Kema Tel-U :
- Fungsi Pengawasan
- Fungsi Legislasi
- Fungsi Aspirasi
- Fungsi Anggaran